AD ART


 RUKUN WARGA 34, KELURAHAN AMABRKETAWANG
KECAMATAN GAMPING– KABUPATEN SLEMAN
PENGANTAR
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 34, Kelurahan Amabrketawang, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Sleman, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
 Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 34, yang didalam nya telah terbentuk  organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 05
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW.34 dibentuk kurang lebih pada tahun berdasar perda No. 04 thn 2010 dan  berkedudukan di Kelurahan Amabrketawang Kecamatan GampingKabupaten Slemant, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW.34 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW.34 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat  kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW.34 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW.34 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pertemuan berkala yang telah disepakati bersama
  2. Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW.34 secara gotong – royong
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah hajatan dan duka, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid, Jemaat Kerohanian serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1.              Anggota RW.34 adalah setiap orang ( Warga RW.34) yang bertempat tinggal tetap    memiliki rumah tinggal sendiri atau sekurang – kurangnya telah memilih bertempat tinggal di lingkungan RW.34 karena kos/kontrak rumah yang telah diketahui oleh Ketua RT setempat secara sah.
  2     Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW.34 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI RW.34



Pasal  9
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW.34 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW.34
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW.34 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal  11
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI

MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal  12
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW.34 untuk menyampaikan informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal  13
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah  RW.34.
Pasal  14
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga


BAB VII
KEUANGAN
Pasal  15
Keuangan RW.34 diperoleh dari :
  1. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  2. Donatur
  3. Sumber  lain yang sah
Pasal  16
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW.34
Pasal  17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW.34 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku
BAB VIII
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
Pasal  18
Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW.34.
BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 19
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 5 (lima) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari ½  jumlah Pengurus / warga yang diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal  21
Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW.34
Ditetapkan di :
Pada tanggal  :         Oktober   2014

                Dukuh Mancasan                                                              KETUA RW 34

                      Slamet                                                                               Sumaryono


Menyetujui
Ketua RT 03 Ponijan [.......................]
Ketua RT 04  Jiyono [.......................]
Ketua RT 05 Sugito .[.......................]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar