RUKUN WARGA 34, KELURAHAN AMABRKETAWANG
KECAMATAN GAMPING– KABUPATEN SLEMAN
PENGANTAR
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan
bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita
berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama
secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 34,
Kelurahan Amabrketawang, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Sleman, berhimpun dalam
satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 34, yang didalam
nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 05
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW.34 dibentuk kurang lebih pada tahun berdasar perda
No. 04 thn 2010 dan berkedudukan di Kelurahan Amabrketawang Kecamatan GampingKabupaten
Slemant, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW.34 berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW.34 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang
Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan,
kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta WARGA
yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW.34 bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan
kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan
Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5,
maka RW.34 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Mengadakan pertemuan berkala yang telah disepakati bersama
- Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
- Melakukan kerja bakti di lingkungan RW.34 secara gotong – royong
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah hajatan dan duka, dll
- Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Masjid, Jemaat Kerohanian serta membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
- Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1.
Anggota RW.34 adalah setiap orang ( Warga RW.34) yang
bertempat tinggal tetap memiliki rumah
tinggal sendiri atau sekurang – kurangnya telah memilih bertempat tinggal di
lingkungan RW.34 karena kos/kontrak rumah yang telah diketahui oleh Ketua RT
setempat secara sah.
2
Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW.34 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI RW.34
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat
Pengurus RW.34 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan
serta Organisasi yg ada dilingkungan RW.34
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW.34 diatur pada Anggaran
Rumah Tangga (ART)
Pasal 11
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui
program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 12
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg
lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW.34
untuk menyampaikan informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk
evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.
Pasal 13
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat
mengikat seluruh RT di Wilayah RW.34.
Pasal 14
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang
tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW
dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan RW.34 diperoleh dari :
- Partisipasi atau swadaya masyarakat
- Donatur
- Sumber lain yang sah
Pasal 16
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh
rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan
RW.34
Pasal 17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai
seluruh pelaksanaan program kerja RW.34 dengan mengacu pada anggaran yang
berlaku
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran
Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW.34.
BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 19
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan
memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam
mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau
Ketua RT adalah 5 (lima) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya
sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT
atau perwakilanya.
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila
dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus / warga yang diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dalam AD dan ART
akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW.34
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Oktober 2014
Dukuh Mancasan KETUA RW 34
Slamet Sumaryono |
Menyetujui
Ketua RT 03 Ponijan [.......................]
Ketua RT 04 Jiyono [.......................]
Ketua RT 05 Sugito .[.......................]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar